Monday, July 6, 2009

Pasar modal (capital market)

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Mengenal Saham

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

Mekanisme Perdagangan

Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi; misalnya ada yang mewajibkan sebesar Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.

Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot. Di Bursa Efek Indonesia, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi ( 500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti ( 500 dikali Rp 2.500) sebesar Rp 1.250.000,-.
Di BEI, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut Hari Bursa, yaitu:

Hari Bursa

Sesi Perdagangan


Waktu

Senin s/d Kamis

Sesi I Jam 09.30 – 12.00 WIB
Sesi II Jam 13.30 – 16.00 WIB



Jum’at

Sesi I Jam 09.30 – 11.30 WIB
Sesi II Jam 14.00 – 16.00 WIB



Dilihat dari prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:


1. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek.
Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakuka kegiatan transaksi.

2. Order dari nasabah.
Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor broker atau order disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telpon atau sarana komunikasi lainnya.

3. Diteruskan ke Floor Trader.
Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut floor trader.

4. Masukkan order ke JATS
Floor trader akan memasukkan (entry) semua order yang diterimanya kedalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat ratusan terminal JATS yang menjadi sarana entry order-order dari nasabah. Seluruh order yang masuk ke sistem JATS dapat dipantau baik oleh floor trader, petugas di kantor broker dan investor. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, seperti perubahan harga penawaran, dan beberapa perubahan lainnya.

5. Transaksi Terjadi (matched).
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini pihak floor trader atau petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang disampaikan telah terpenuhi.

6. Penyelesaian Transaksi (settlement)
Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama 3 hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T + 3.

Dua Jenis Saham

Saham Preferen
Saham preferen atau preferred stock adalah penanam modal atau kepemilikan pada suatu perusahaan pada tingkat terbatas. Sebagai pemegang saham preferen, Anda tidak memiliki hak suara dalam RUPS. Namun demikian, Anda akan dijanjikan sejumlah dividen yang jumlahnya pasti dan tetap (fixed income) dalam persentase tertentu (disebut) juga tingkat bunga), yang pelaksanaan pembayarannya lebih didahulukan dibandingkan dividen saham biasa.

Meskipun demikian saham preferen juga memiliki aspek negatif. Pada saat pemegang saham biasa bergembira menikmati kenaikan dividen akibat meningkatnya laba bersih perusahaan. Pemegang saham preferen hanya mononton saja karena sudah ditentukan dari nilai nominal (par balue) setiap tahun dan sifatnya menetap.

Aspek positifnya adalah jika perusahaan tidak mampu membayar dividen pada tahun tertentu kepada pemegang biasa, pemegang saham preferen tetap berhak atas dividen sesuai tingkat bunga yang telah dijanjikan perusahaan.

Investor yang memilih sahampreferen lebioh mengarahkan perhatiannya pada tingkat bunga (dividen), bukan capital gain. Investor jenis ini pada umumnya adalah investor risk avertert tidak suka mengambil resiko. Tidak mengutaman capital gain tetapi lebih mengharapkan tingkat keamanan dalam berinvestasi. Investasi yang dilakukan adalah untuk jangka panjang (long-term investment).

Di BEI hanya sedikit saham preferen yang diperdagangkan antara lain PT. Mas Murni, Tbk(saham yang sudah go publik-tercatat di BEI memakai Tbk di belakang nama perusahaan) dan PT. Hanson International,Tbk.

Saham BiasaCommon Stock
Pada umumnya,jika orang berbicara mengenai saham perusahaan, berarti yang dimaksud adalah saham biasa.
Perusahan yang sudah go public menawarkan sahamnya kepada publik untuk meraih dana masyarakat penanam modal (investor). Alasannya bosa bermacm-macam,misalnya untuk ekspansi usaha, mengakuisisi perusahaan lain, membayar hutang dan lain-lain.

Ketika Anda membeli sebuah saham perusahaan, berarti Anda termasuk pemegang saham atas perusahaan tersebut melalui penyertaan modal Equity Invesment. Ketika perusahaan sedang makmur dan berhasil meraih laba, secara umum harga sahamnya akan naik begitu juga sebaliknya.

Setiap lembar saham mewakili persentasi kemepemilikan terhadapt perusahaan. Sebagai contoh, PT ABC memiliki modal Rp. 100.000.000,- yang dikonversikan menjadi 1.000.000 lembar saham dengan nominal Rp. 100,- persaham. Dengan demikian, setiap lembar saham yang Anda miliki akan mewakili 0,0001% lembar saham.

Pada umumnya perusahaan mengkonversikan modalnya menjadi jutaan lembar denagn nominal tertentu. Misalnya PT. Astra International,Tbk (ASII kode di BEI) hingga tanggal 30 Juni 2005 sudah mencatatkan 4.048.355.314 lembar sahamnya dengan nominal Rp. 500 perlembar saham.
Beli saja misalnya 1 lot ( = 500 lembar saham), Anda sudah boleh merasa bangga karena tercatat sebagai pemegang saham PT. Astra International, Tbk.

Technical Analysis

Accumulation Distribution
Accumulative Swing Index
Advance Decline Line
ADX
Andrews Pitchfork
Arms Index (TRIN)
Aroon Indicator
Bollinger Bands
Chaikin Oscillator
Commodity Channel Index (CCI)
Commodity Select Index
Detrended Price Oscillator
DMI
Ease of Movement
Elliott Wave
Exponential Ribbons
Fibonacci
Gann Theory
Herrick Payoff Index (HPI)
Keltner Channels
Linear Regression
MACD
Moving Averages
Market Thrust
Mass Index
McClellan Oscillator
Momentum
Money Flow Index
Moving Average Envelopes
On Balance Volume (OBV)
Open Interest
Parabolic SAR
Pivot Points
Point and Figure Charting
Price Channels
Price Oscillator
Price Volume Trend
Rate of Change (ROC)
Relative Strength Index (RSI)
Standard Error Bands
Stochastic RSI
Stochastics Fast and Slow
Swing Index
Time Series Forecast
TRIX
Ulcer Index
Ultimate Oscillator
VIX Volatility Index
Volatility Indicator
Volume
Volume Accumulation
Volume Oscillator
Volume Rate of Change
Williams %R